Hukum
Mengadopsi Anak yang Lahir di Luar Pernikahan
Kami
jelaskan bahwa anak dari zina pada dasarnya suci. Ia tidak membawa dan tidak
memikul dosa orang tuanya. Ia bisa masuk surga atau neraka tergantung dari amal
ibadahnya sendiri. Karena Allah SWT berfirman,
"Tidak seseorang itu menanggung dosa
orang lain." (An-Najm: 38)
Oleh
karena itu, tidak ada larangan untuk merawat anak zina, mendidiknya dan
menyekolahkannya sampai pendidikan tertinggi.
Namun
demikian, ada permasalahan hukum kalau mengambil anak yang tidak memiliki
hubungan kemahraman dengan anda dan suami. Status anak tersebut tetap sebagai
orang lain dan tidak ada hubungan kekerabatan dengan anda berdua.
Oleh
karena itu, kalau dia perempuan, maka haram hukumnya melakukan khalwat
(berduaan dalam satu ruangan) dengan suami anda di rumah. Kalau dia laki-laki,
maka haram baginya untuk berduaan dengan ibu angkatnya.
Karena
Islam melarang adanya khalwat antara dua lawan jenis yang bukan mahram dan
bukan suami istri. Solusi dalam mengadopsi anak agar tidak timbul masalah
mahram ini ada dua: Pertama, ambil anak yang ada hubungan mahram (kekerabatan
dekat) dengan orang tua angkat yang lawan jenis.
Misalnya,
kalau anak perempuan, maka hendaknya ia ada hubungan mahram dengan bapak
angkat.
Kalau yang akan diadopsi itu anak laki-laki, maka hendaknya ia mahram dengan ibu angkatnya.
Dengan demikian maka tidak ada penghalang untuk khalwat dan membuka sebagian aurat di depan anak angkat.
Alternatif
kedua adalah menjadikan anak tersebut sebagai anak susuan (radha'ah) dengan
cara ibu angkat menyusui anak tersebut saat bayi (sebelum usia 2 tahun).
Apabila demikian, maka ia menjadi mahram bagi ibu dan bapak angkatnya.
Perlu
juga diketahui, bahwa anak angkat tidak mewarisi. Ia tidak mendapat warisan
apapun apabila orang tua angkatnya meninggal dunia. Jadi, kalau mau memberikan
bagian harta pada anak angkat, hendaknya diberikan saat orang tua masih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar